PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pada masa Orde Baru, merupakan geliat politik pertama pemekaran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang sudah mulai digalakkan sejak tahun 1956. Secara historis dan kultural, tahun tersebut merupakan faktor utama untuk menanamkan semangat pemekaran provinsi, namun usaha tersebut tidaklah berhasil dan masih banyak pertimbangan dari pemerintah pusat.
Melaui perjuangan panjang itulah, berhasil untuk didapatkan apa yang menjadi cita-cita untuk melakukan pemekaran, tepat pada momentum reformasi dengan lahirnya UU No 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, atau UU Otonomi Daerah, perjuangan untuk melakukan pemekaran provinsi berada di puncak keberhasilan.
Sehingga dalam hal tersebut, tepat pada tanggal 21 November tahun 2000, merupakan tanggal yang bersejarah bagi masyarakat Provinsi Kepulauan Babel. Mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal terbentuknya Provinsi Babel, melaui keputusan UU No 27 tahun 2000 dan dengan adanya kebijakan otonomi daerah, yang telah didapatkan dari amanat reformasi.
Beberapa faktor yang melatarbelakangi para pejuang untuk melakukan pemekaran provinsi, salah satu adalah faktor utamanya adalah kekuasaan, yang melihat kondisi wilayah-wilayah lain seperti Bengkulu, Lampung dan Jambi, yang telah lebih dahulu ditetapkan untuk menjadi provinsi. Dan Juga beberapa faktor lain yang melatarbelakanginya yaitu kultural, pemerataan ekonomi, sehingga mengingankan rakyat Babel berdaulat.
Editor : Muri Setiawan