Kemenkes Tetapkan KLB Polio di Aceh: Ada Temuan 1 Korban

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Penyakit polio (Poliomyelitis) untuk wilayah Provinsi Aceh. Kebijakan ini diambul menyusul adanya temuan pasien lumpuh di daerah tersebut.
"Kita tahun ini 1 kasus melaporkan jadi satu saja merupakan kejadian yang luar biasa," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, dr. Maxi Rein Rondonuwu dalam Konferensi Pers KLB Penyakit Polio secara online, Sabtu (19/11/2022) malam.
Disebut KLB karena memang dampak dari penyakit polio, yakni bisa menyebabkan kelumpuhan total. Dimana virus polio menyerang sistem saraf seseorang, sehingga bisa melemahkan hingga mengecilkan otot pada manusia.
Maxi mengingatkan bahwa masa inkubasi dari virus ini 7-21 hari. Dia pun mendorong seluruh masyarakat, untuk segera melakukan vaksinasi polio.
"Penularannya bisa melalui faecel-oral. Virus itu bisa berkembang di sistem pencernaan dan menyerang saraf sehingga kekuatan otot berkurang dan mengecil, dan terjadinya kelumpuhan," jelas Maxime
Dalam penjelasannya, Maxi menyebut satu kasus adalah anak usia 7 tahun 2 bulan. Mengalami kelumpuhan pada kaki bagian kiri.
Dari hasil laboratorium dikatakan anak tersebut terinfeksi polio tipe 2. Menurut Maxi imunisasi merupakan tindakan yang paling efektif dalam mencegah penyakit polio.
Artikel ini telah tayang di OkeZone.com, dengan judul: " Sudah Makan Korban, Kemenkes Tetapkan KLB Polio di Aceh "
Editor : Muri Setiawan