JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lagi mewajibkan vaksinasi Meningitis Meningokokus (MM) bagi calon jemaah umrah Indonesia. Vaksinasi Meningitis hanya wajib untuk jemaah haji.
Pernyataan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes dengan Nomor Hk.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah. SE tersebut ditandatangani Sekjen Kemenkes, Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 November 2022.
"Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah," bunyi SE tersebut, Senin (14/11/2022).
Meskipun calon jemaah umrah Indonesia tidak lagi harus vaksin Meningitis, Kemkes tetap menyediakan vaksin itu sebagai upaya perlindungan kesehatan terutama bagi jemaah umrah yang memiliki komorbid.
"Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," bunyi SE tersebut.
Editor : Muri Setiawan