Pemilik Perusahaan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Melarikan Diri
Jum'at, 18 November 2022 | 18:43 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi tersebut yakni PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Perusahaannya Jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Pemilik Melarikan Diri "
Editor : Muri Setiawan