get app
inews
Aa Read Next : PJ Gubernur Babel Resmikan BKK, Menjadi Garda Terdepan dalam Pengendalian Penyakit Menular

Pemprov Babel Kebut Revisi Penyusunan KLHS Food Estate

Rabu, 08 Desember 2021 | 14:50 WIB
header img
Rapat bersama terkait revisi penyusunan KLHS Food Estate, dengan berbagai Perangkat Daerah di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur, Selasa (7/12/2021). (Foto: Humas Pemprov Babel)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bergerak cepat menyelesaikan arahan perbaikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, berkenaan dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) penyediaan kawasan hutan untuk Food Estate.

Terdapat empat poin penting yang menjadi arahan perbaikan Kementerian LHK yang dikeluarkan pada 2 Desember lalu. Pertama, terdapat 9 batas fungsional tentatif, yang dapat disempurnakan kembali oleh Tim Pokja KLHS. 

Kedua, menyempurnakan batas fungsional yang telah di-excercise dengan masukan Informasi Geospasial Tematik (IGT) relevan yang belum ada, sesuai dengan pola Ruang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kemudian, penyempurnaan batas fungsional dengan deliniasi yang lebih baik dan memperhatikan kaidah kartografi. Terakhir, disebutkan apabila dua hal tersebut telah dilakukan dengan baik, dapat dilanjutkan ke dalam tahapan mencari isu-isu strategis Pembangunan Berkelanjutan (PB) yang berada di dalam batas fungsional tersebut, sebagai masukan dalam muatan isu-isu strategis PB.

Untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi menyelesaikan persoalan itu, Wakil Gubernur Kepulauan Babel, Abdul Fatah meminta kepada kelompok kerja (Pokja) yang menangani KLHS penyediaan kawasan hutan untuk Food Estate, tetap menjaga kekompakan dan soliditas, sehingga arahan perbaikan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dapat segera terselesaikan.

"Kita sudah menyelesaikan secara bertahap dan sudah menyampaikan formulasi, yang kemudian dilakukan validasi ternyata masih perlu adanya penguatan, yaitu yang berkaitan agar tidak bertabarakan dengan permasalahan lingkungan, dan apa yang sudah diatur dalam RZWP3K," ujarnya saat rapat bersama dengan berbagai Perangkat Daerah di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur, Selasa (7/12/2021). 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut