Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terima SPDP 3 Korporasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Kamis, 17 November 2022 | 20:07 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Kejagung Terima SPDP 3 Korporasi Kasus Gagal Ginjal Akut
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kejagung menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut. Kejagung menyebut ada kemungkinan jumlahnya bertambah tidak hanya tiga. 

"Kemungkinan bertambah iya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar kemungkinan jadi enam atau lima," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (17/11/2022). 

Ketiga korporasi yang diperiksa terkait obat-obatan yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) kemungkinan bertambah. 

Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, Kejagung telah menerima tiga SPDP yaitu dua diterbitkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Sementara satu lagi oleh Bareskrim Mabes Polri.

Dua SPDP yang terbitkan BPOM yakni menyeret PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Sementara satu diterbitkan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan perusahaan bernama PT Afi Farma. 

"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," katanya.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut