Kejagung Terima SPDP 3 Korporasi Kasus Gagal Ginjal Akut
Kamis, 17 November 2022 | 20:07 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum pada perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut pada anak-anak. Jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito.
"Tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Terima Surat Penyidikan 3 Korporasi terkait Gagal Ginjal Akut: Kemungkinan Bertambah "
Editor : Muri Setiawan