get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru

Kejagung Terima SPDP 3 Korporasi Kasus Gagal Ginjal Akut

Kamis, 17 November 2022 | 20:07 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersiapkan tuntutan pidana dan perdata sebagai jalur hukum pada perusahaan farmasi dalam kasus ginjal akut pada anak-anak. Jalur pidana maupun perdata terhadap para perusahaan farmasi tersebut merupakan salah satu hasil dari pertemuan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito. 

"Tidak hanya dikenakan suatu tindak pidana sekaligus dilakukan gugatan perdata. Ganti rugi kepada negara atau kepada korban," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Terima Surat Penyidikan 3 Korporasi terkait Gagal Ginjal Akut: Kemungkinan Bertambah "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut