get app
inews
Aa Read Next : Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi IUP PT Timah Tbk., Berikut Nama-Namanya

Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya

Kamis, 17 November 2022 | 19:51 WIB
header img
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Antara

Lebih lanjut, Kejagung menilai banyak unsur pelanggaran yang diduga terjadi pada kasus ini. Bahkan kasus ini disebut termasuk peredaran obat-obatan ilegal.

"Kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut: Ganti Rugi untuk Negara atau Korban "
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut