Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya
Kamis, 17 November 2022 | 19:51 WIB
Lebih lanjut, Kejagung menilai banyak unsur pelanggaran yang diduga terjadi pada kasus ini. Bahkan kasus ini disebut termasuk peredaran obat-obatan ilegal.
"Kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut: Ganti Rugi untuk Negara atau Korban "
Editor : Muri Setiawan