Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya

Kamis, 17 November 2022 | 19:51 WIB
  • author Riana Rizkia
Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Alasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Foto: Antara

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut perusahaan yang terbukti terlibat menimbulkan kasus gagal ginjal akut pada anak bisa dijerat pidana maupun perdata. Sejauh ini, Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi kepada negara atau korban," jelas Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).

Menururnya, ketiga perusahaan itu sudah dilakukan penyidikan. Dua diantaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri. 

"Sudah disidik oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.

Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak. 

"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.

Lebih lanjut, Kejagung menilai banyak unsur pelanggaran yang diduga terjadi pada kasus ini. Bahkan kasus ini disebut termasuk peredaran obat-obatan ilegal.

"Kalau dilihat secara pasal sih ini tidak ada izin edar. Peredaran obat-obatan ini termasuk peredaran obat-obatan ilegal," kata Sumedana.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung Sarankan Gugatan Perdata Kasus Gagal Ginjal Akut: Ganti Rugi untuk Negara atau Korban "
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut