JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut perusahaan yang terbukti terlibat menimbulkan kasus gagal ginjal akut pada anak bisa dijerat pidana maupun perdata. Sejauh ini, Kejagung telah menerima tiga SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Jadi 3 perusahaan untuk SPDP tadi tapi belum menentukan tersangkanya siapa yang bertanggung jawab. Bahkan ke depan kita menyarankan melakukan gugatan keperdataan ganti rugi kepada negara atau korban," jelas Ketut Sumedana, Rabu (16/11/2022).
Menururnya, ketiga perusahaan itu sudah dilakukan penyidikan. Dua diantaranya disidik oleh BPOM, dan satu perusahaan oleh Polri.
"Sudah disidik oleh BPOM. Ada tiga persuahaan yang disidik. Dua perusahaan oleh BPOM, satu perusahaan oleh Polri," katanya.
Bahkan, kata Sumedana, berdasarkan informasi akan bertambah menjadi enam perusahaan terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Menurut informasi akan berkembang menjadi 6 (perusahaan)," katanya.
Editor : Muri Setiawan