get app
inews
Aa Text
Read Next : MBR Sumbangkan Sapi Kurban untuk 5 Desa di Bangka Selatan

Kejari Bangka Selatan Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Tipikor Seragam Linmas Pol PP

Rabu, 08 Desember 2021 | 14:11 WIB
header img
2 tersangka Kasus dugaan Tipikor Pengadaan Seragam Linmas Pol PP dan 1 Tersangka Kasus Pidum akan dititipkan di Sel Tahanan Polres Bangka Selatan. (Foto: Istimewa)

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (ejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan seragam disiplin masyarakat (Linmas) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka Selatan tahun 2019.

Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap mengatakan, terdapat dua orang yang ditetapkan tersangka pada Rabu (08/12/2021).

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka perkara pengadaan pakaian linmas dan atribut di Satpol PP Bangka Selatan tahun 2019 dengan tersangka RK dan PS," katanya, Rabu (08/12/2021).

Kedua tersangka, saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan, untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan.

"Saat ini lagi pemeriksaan kesehatan, kalau sudah selesai kami kirim ke rutan polres untuk ditahan," ucapnya.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Selatan menyita barang bukti uang senilai Rp150 juta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020. Uang tersebut untuk pengadaan seragam Linmas dan atribut Satpol PP. 

Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Dody P Purba mengatakan, barang bukti itu disita dari dua penyedia jasa. Dari tangan IK berjumlah Rp115 juta dan dari PA Rp35 juta yang diterima tanggal 19 Maret 2021 dan 9 Maret 2021. Uang sitaan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Hari ini sudah disetorkan oleh tim penyidik ke kas negara melalui Bank Mandiri Toboali dan tercatat sebagai PNBP," kata Dody P Purba, Jumat (9/4/2021).

Dody mengatakan, uang sejumlah Rp150 juta tersebut akan dijadikan barang bukti dalam mengungkap tindak pidana tersebut dan menemukan tersangkanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut