get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Selama 7 Jam, Mantan Gubernur Babel Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Ilegal, Polisi Amankan 3 Pengurus dan 14 Pekerja Tambang Timah Inkonvensional

Rabu, 08 Desember 2021 | 13:55 WIB
header img
Aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka. 3 unit tambang pasir timah jenis TI (tambang inkonvensional) rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/12/2021) sore. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

Sedangkan untuk pengurus kedua yakni Romin (44) warga Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, dengan pekerja antara lain Hewok (27), Ongki (19), Nal (22), Imaran (43) warga Ketapang Pangkalpinang.

Pengurus tambang yang ketiga yakni Indra (36) warga Jalan Gudang Padi Kelurahan Pasir Padi Kecamatan Grimanya Pangkalpinang dengan pekerja antara lain, Samson (35), Edi (40) Usman (34), Ucrit (35), Abing (35), Man (35), Sirup (35) yang mana semuanya berdomisili di Kontrakan Selindung Pangkalpinang.

Berdasarkan keterangan para penambang, bahwa penambangan pasir timah di lokasi tersebut sudah beroperasi sekitar 1 bulan, dengan hasil perharinya berkisar antara 20 hingga 25 kilo. Para penambang ini mendapatkan upah sebesar Rp40ribu per kilogramnya.

"Kalau bekerja kami baru sekitar satu bulan pak, hasilnya paling belasan, adalah yang dapat 20," ungkap penambang.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut