BANGKA, lintasbabel.id - Nekat melakukan aktivitas penambangan timah tanpa izin di kawasan Perairan Mudel Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, 3 unit tambang pasir timah jenis TI (tambang inkonvensional) rajuk tower diamankan petugas kepolisian dari Tipidter Satreskrim Polres Bangka, Selasa (7/12/2021) sore.
Penertiban yang dilakukan terhadap 3 unit tambang ini, berkat adanya pengaduan dari masyarakat sekitar yang resah akibat adanya penambangan pasir timah ilegal, yang beroperasi di wilayah tersebut.
"Memang benar kami lakukan penertiban aktivitas penambangan di kawasan perairan Dusun Mudel, untuk barang bukti, sebagian masih di lokasi, dan untuk pekerja serta pemilik tambang kami giring ke Mapolres Bangka untuk dimintai keterangan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum kepada Wartawan, selasa (7/12/2021) malam.
Penertiban kali ini, dimulai sekitar Pukul 12.00 Wib. Tim Tipidter Satreskrim Polres Bangka melakukan pengecekan terkait pengaduan tersebut, dan sekitar pukul 14.00 Wib, tim yang berada di lokasi mendapati 3 unit tambang pasir timah jenis TI rajuk sedang beroperasi, termasuk juga ada 2 unit tambang pasir timah berbentuk TI Rajuk yang tidak dalam beroperasi.
Dari kegiatan di lapangan, tim langsung melakukan interogasi terhadap para pekerja, termasuk pengurus dari 3 unit tambang pasir timah yang sedang beroperasi tersebut, antara lain pengurus pertama Lim Hon Tjin alias Jeck (54) warga Kampung Asam Pangkalpinang dengan pekerjanya, Kandar (22), M.Syukri alias Usup (32), Andika (21) Warga Pangkalpinang.
Pengurus dan belasan penambang timah ilegal di kawasan perairan Mudel Air Anyir, Merawang Kabupaten Bangka, diamankan di Mapolres Bangka. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)
Editor : Muri Setiawan