get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

KPK Sebut Joki Skripsi Bibit Tindak Pidana Korupsi

Sabtu, 12 November 2022 | 02:12 WIB
header img
KPK menyebut fenomena 'joki skripsi' merupakan bibit dari tindak pidana korupsi. Foto: Istimewa

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki. Selain mudah ditemukan di mesin pencarian google, fenomena 'joki skripsi' merupakan bibit dari tindak pidana korupsi. 

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana mengingatkan kepada para mahasiswa agar tidak menggunakan joki atau pihak ketiga untuk mendapatkan gelar pendidikan. Sebab tanpa disadari, fenomena joki skripsi merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi. 

"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat," kata Wawan saat menghadiri acara Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang digelar di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat (11/11/2022).

Menurut Wawan, karya akademis seharusnya dibuat sebagai tolak ukur pemahaman mahasiswa atas ilmu yang ditimba di ruang perkuliahan. Tapi, hal itu sia-sia ketika karya akademisnya harus dikerjakan oleh pihak ketiga. 

"Kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut