JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya fenomena pembuatan karya ilmiah seperti skripsi, tesis, dan disertasi oleh pihak ketiga atau joki. Selain mudah ditemukan di mesin pencarian google, fenomena 'joki skripsi' merupakan bibit dari tindak pidana korupsi.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana mengingatkan kepada para mahasiswa agar tidak menggunakan joki atau pihak ketiga untuk mendapatkan gelar pendidikan. Sebab tanpa disadari, fenomena joki skripsi merupakan bibit-bibit perilaku tindak pidana korupsi.
"Dengan menggunakan joki, mahasiswa sudah melakukan kebohongan dan tidak jujur atas apa yang diperbuat," kata Wawan saat menghadiri acara Sosialisasi Deteksi Dini Pencegahan Korupsi di Lingkungan Pendidikan Tinggi yang digelar di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Jumat (11/11/2022).
Menurut Wawan, karya akademis seharusnya dibuat sebagai tolak ukur pemahaman mahasiswa atas ilmu yang ditimba di ruang perkuliahan. Tapi, hal itu sia-sia ketika karya akademisnya harus dikerjakan oleh pihak ketiga.
"Kini tidak lagi dianggap menjadi hal krusial yang harus dikerjakan sendiri," katanya.
Editor : Muri Setiawan