Laporan tersebut berupa dugaan money politic di Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang dan pembagian sarung di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga.
"Dari hasil divisi hukum tidak ada pelanggaran, melihat dari bukti-bukti yang sudah disiapkan maupun pihak-pihak terlapor dan pelapor sudah dipanggil. Hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran, clear untuk laporan terkait masalah kampanye," ucapnya.
Sementara, dari hasil pemungutan suara pada pilkades serentak kemarin, pihaknya kata Idza tidak menerima gugatan dari para peserta.
"Tapi terkait hasil penghitungan suara sekarang tidak ada gugatan, artinya semua peserta menerima hasil penghitungan suara yang mana sudah diplenokan Tim PTTD masing-masing. Itu sudah disampaikan BPD desa yang melaksanakan pilkades," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan