get app
inews
Aa Text
Read Next : Polemik PLTN di Babel, Bupati Bangka Tengah: Izin Bukan Kewenangan Kabupaten

Pilkades 2026 dan UMKM Masuk Agenda Strategis Propemperda Bangka Tengah

Jum'at, 21 November 2025 | 07:07 WIB
header img
Rapat Paripurna penetapan Propemperda Kabupaten Bangka Tengah di Gedung DPRD Bateng. Foto: Rachmat.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, pada Kamis (20/11/2025).

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahmab mengatakan rencana propemperda 2026, kebanyakan memang inisiatif Pemkab Bateng.

"Rata-rata hampir dari kita, tapi tetap berkolaborasi dan yang penting adalah pelaksanaan Pilkades serentak 2026, sehingga propemperda sudah harus dibuat," ujar Algafry.

Alagfry menekankan, pelaksanaan pilkades akan tetap merujuk pada peraturan pemerintah, tapi kearifan lokal akan tetap diterapkan dalam pelaksanaan pilkades.

"Budaya-budaya kita tetap dibawa, nah payung hukum dalam kearifan lokal ini, perda yang membuatnya, jadi bagaimana situasi daerah, siapa yang melaksanakan itu menjelma dalam peraturan daerag," tuturnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut