Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Selasa, 08 November 2022 | 21:20 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Brigadir J
Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Foto: MPI

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi. 

"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Akhmad Suhel.

Keputusan itu diambil dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Usai penolakan nota keberatan yang diajukan, Hakim menyatakan proses persidangan dapat berlanjut. Dia memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Suhel.

Persidangan selanjutnya bakal digelar pada Jumat 18 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 November 2022 jam 9 pagi," kata Suhel.

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut