Terdapat total 23 dokumen yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen perizinan berusaha ini sebesar Rp103 juta.
Sementara itu, pada kasus yang terjadi di Pati, tersangka MAW selaku pemilik modal, menyewa kapal KM CL dan membeli Dokumen Perizinan Berusaha dari tersangka T (DPO), yang diketahui merupakan dokumen palsu.
MAW pun merubah papan nama kapal sesuai dengan yang tertera pada dokumen palsu yang dibuat T, yaitu KM MARGA RENA-1. Menggunakan dokumen palsu tersebut, tersangka RA selaku nahkoda mengoperasikan KM MARGA RENA-1 sejak 11 Juni 2022 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Laut Jawa.
Pihaknya telah melakukan kegiatan penangkapan ikan sebanyak delapan kali dalam sehari dengan hasil tangkapan kurang lebih 4-5 keranjang. Saat ini, penyidik beserta aparat kepolisian terkait tengah memburu satu orang tersangka berinisial T sebagai pelaku penyedia/pembuat dokumen palsu.
“Tindakan pemalsuan dokumen perikanan ini telah merugikan negara karena ikan hasil tangkapan tidak tercatat sebagai PNBP. Selain itu, ini tentu mengacaukan data potensi sumber daya perikanan kita," tutur Adin.
Editor : Muri Setiawan