JAKARTA, lintasbabel.id - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di laut Indonesia ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Badan Keamanan Laut (BAKAMLA). Saat ditangkap, Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam itu sedang beroperasi.
“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir kapal ikan berbendera Vietnam tersebut sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia saat dilakukan penangkalan oleh Kapal Patroli BAKAMLA KN Pulau Nipah 321. Selanjutnya, kapal tersebut, berkas dan tersangka langsung diserahkan kepada kami, kemudian segera kami proses hukum lebih lanjut,” ujar Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Diketahui, BAKAMLA RI mengamankan satu KIA berbendera Vietnam yang diserahkan langsung oleh Kepala Unit Penindakan Hukum (UPH), BAKAMLA RI, Brigjen Pol Imam Wahyudi, kepada Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang didampingi oleh Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono di Pangkalan PSDKP Batam, Selasa (23/8/2022).
Menurutnya, penangkapan Kapal Ikan Asing oleh BAKAMLA tersebut yang selanjutnya diserahkan kepada KKP, merupakan bentuk sinergitas antara KKP dan BAKAMLA sebagai aparat penegak hukum di laut. Agar laut Indonesia dapat terus terjaga dari aktivitas penangkapan ikan yang ilegal.
“Sebagai penegak hukum, kami akan terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam menjaga dan melindungi ekologi sumber daya kelautan dan perikanan di Republik Indonesia dari pelaku ilegal dan destruktif fishing,” kata Adin.
Editor : Muri Setiawan