Hingga saat ini, berkas dan barang bukti terkait KIA berbendera Vietnam telah diterima Direktorat Jenderal PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Batam yang selanjutnya akan dilakukan penyidikan.
Nantinya, jika berkas sudah lengkap, hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
“Proses selanjutnya adalah pendalaman terkait dokumen yang telah dikumpulkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam KKP. Tentunya, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Adin.
KIA berbendera Vietnam tersebut, bernama Chuc Thanh/CM-91499-TS, 109 GT ditangkap pada titik koordinat 06°07.0641’U 105°56.8089’T dan koordinat KN Pulau Nipah 06°07.0752’U°-105°56.5732’T dengan 17 Anak Buah Kapal (ABK) dengan berat 300 kilogram ikan.
Editor : Muri Setiawan