JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Empat mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Keempatnya merupakan terpidana penerima suap bersama-sama dengan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Mereka yakni, mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin. Kemudian mantan Lurah Jatisari Mulyadi alias Bayong, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin, serta mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mulyadi alias Bayong dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).
Editor : Muri Setiawan