JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Keberadaan buronan internasional kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto belum bicara banyak terkait informasi tersebut.
"Kami sudah ada info, hanya tinggal, ya paling tidak kita mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," ujar Karyoto, Kamis (3/11/2022).
Karyoto memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam dalam memburu buronan, termasuk Harun Masiku.
"Tentunya memang kami tidak tinggal diam," tegasnya.
Harun Masiku adalah mantan calon legislatif (Caleg) asal PDIP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun Masiku diketahui lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya.
Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Harun juga sudah ditetapkan sebagai buronan internasional, dimana KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 03 November 2022 - 08:57 WIB oleh Ariedwie Satrio dengan judul "KPK Ngaku Sudah Kantongi Informasi Terbaru Keberadaan Harun Masiku".
Editor : Muri Setiawan