get app
inews
Aa Text
Read Next : Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Wartawan Demo ke Gedung DPRD Babel, Tak Satupun Anggota Dewan Ngantor

Pers Melawan Bedebah Desak Polri Ungkap Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap

Minggu, 20 Juni 2021 | 21:36 WIB
header img
Flyer aksi Pers Melawan Bedebah di Medan, Senin (21/6/2021).

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - 6 organisasi profesi wartawan dan perusahaan media akan menggelar aksi, Senin (21/6/2021) besok di Medan, Sumatera Utara. Aksi serupa juga rencananya akan digelar juga di beberapa wilayah di Indonesia. Aksi ini buntut dari terbunuhnya Pemimpin Redaksi (Pemred) Lasser News Today, Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap, tidak jauh dari rumahnya. Ia diduga meninggal karena tembakan. 

Aksi kali ini dinamai Pers Melawan Bedeba Pembedah), yang diikuti dari jurnalis dan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), KWRI dan Ikatan Wartawan Online (IWO). 

Jurnalis (wartawan) berduka. Kemerdekaan (kebebasan) pers terancam. Tindakan keji kepada Marsal merupakan bagian dari teror terhadap kemerdekaan pers. 

Koordinator Aksi Pers Melawan Bedebah (Pembedah), Oktavianus Rumahorbo dalam keterangan tertulisnya yang diterima lintasbabel.id, Minggu (20/6/2021) mendesak Polri, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Polres Simalungun segera mengungkap kasus pembunuhan Marsal Harahap, dengan mengungkap motif dan dugaan adanya aktor intelektual yang menjadi dalang pada peristiwa penembakan Marsal pada 18 Juni 2021. 

"Untuk itu, Pers Melawan Bedebah, dengan ini menyatakan sikap mengecam aksi pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap. Apapun alasan yang melatarinya, tindakan kekerasan dan aksi main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum," tulis Oktavianus. 

Okta juga meminta Polda Sumut dan Polres Simalungun mengungkap motif dan menangkap pelaku pembunuhan Mara Salem Harahap. 

"Meminta Polda Sumut, Polres Pematangsiantar, Polres Serdangbedagai, dan Polres Binjai untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayahnya. Ketidakpastian hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk yang merugikan dunia pers, karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan. Kondisi ini juga diduga menjadi penyebab semakin tingginya jumlah dan kualitas kekerasan terhadap jurnalis di Sumatera Utara," ungkapnya. 

Dikatakannya, negara melalui Polri diminta memberikan jaminan perlindungan dan keamanan terhadap wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanahkan undang-undang (UU), dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers 

Okta juga meminta Poldasu dan Polres Simalungun untuk bersikap dan bertindak transparan dalam menangani perkara pembunuhan Marsal Harahap. 

"Dalam hal ini, kami mendesak Poldasu dan Polres Simalungun untuk menyiarkan secara resmi ke publik, tentang penyebab kematian Marsal Harahap, untuk menghindari simpang siurnya informasi. Karena informasi yang valid merupakan hak publik. Menjelaskan ke publik terkait luka tembak yang di alami Marsal Harahap. Ada berapa luka tembak yang mengenai bagian tubuh Marsal Harahap dan ada berapa kali tembakan. Serta, menjelaskan ke publik tentang jenis peluruh yang melukai Marsal Harahap dan jenis senjata yang digunakan pelaku," bebernya. 

Okta berharap semua elemen masyarakat mendukung kebebasan pers dan menggunakan mekanisme yang diatur oleh Undang-Undang Pers dalam penyelesaian sengketa pers. 

"Meminta seluruh jurnalis untuk mengedepankan profesionalisme dan mengutamakan keselamatan dalam menjalankan kerja jurnalistik," tutup keterangan tersebut. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut