Curi Kabel di Pabrik Tapioka, 5 Warga di Bangka Barat Diamankan Polisi

Intan menyebut, kerugian yang dialami oleh pemilik pabrik ditaksir mencapai Rp200 juta.
"Barang bukti yang diamankan saat ini adalah alat yang digunakan mereka pisau grinda, gergaji, dan barang bukti yang diambil di pabrik tersebut. Untuk total jumlah kabel yang dicuri masih pendalaman dan kerugian ditaksir Rp200 juta," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Namun, Intan menyampaikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku anak lantaran akan dilakukan sistem diversi.
"Untuk Pasal 363 KUHP, semuanya baik yang dewasa atau anak. Sedangkan untuk anak tidak kami lakukan penahanan karena masih anak-anak kami usahakan diversi. Karena kewajiban dari APH terhadap anak yang bermasalah dengan hukum," tuturnya.
Editor : Haryanto