Curi Kabel di Pabrik Tapioka, 5 Warga di Bangka Barat Diamankan Polisi

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan lima orang pelaku pencurian kabel di sebuah pabrik pengolahan ubi tapioka. Aksi itu terjadi di pabrik tapioka di Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Salah satu identitas pelaku pencurian berinisial IB, sedangkan empat pelaku pencurian lainnya masih berstatus anak dibawah umur.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Intan Dwiputra mengatakan kasus pencurian ini terungkap usai pemilik pabrik melaporkan kejadian kehilangan kabel tersebut ke pihak kepolisian.
"Saat ini tersangkanya sudah diamankan. Berjumlah satu orang tersangka dewasa berinisial IB, dan empat orang tersangka anak, semuanya warga Muntok. Mereka diamankan pada 31 Oktober 2022 lalu, menurut pengakuan dari mereka sudah melakukan (pencurian) berulang kali," ujar Ipda Intan Dwiputra, Rabu (2/11/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan ialah kabel dan sejumlah alat yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksi pencuriannya.
Intan menyebut, kerugian yang dialami oleh pemilik pabrik ditaksir mencapai Rp200 juta.
"Barang bukti yang diamankan saat ini adalah alat yang digunakan mereka pisau grinda, gergaji, dan barang bukti yang diambil di pabrik tersebut. Untuk total jumlah kabel yang dicuri masih pendalaman dan kerugian ditaksir Rp200 juta," ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Namun, Intan menyampaikan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku anak lantaran akan dilakukan sistem diversi.
"Untuk Pasal 363 KUHP, semuanya baik yang dewasa atau anak. Sedangkan untuk anak tidak kami lakukan penahanan karena masih anak-anak kami usahakan diversi. Karena kewajiban dari APH terhadap anak yang bermasalah dengan hukum," tuturnya.
Editor : Haryanto