get app
inews
Aa Read Next : MK Tolak Gugatan PSI, Batas Usia Minimal Capres Cawapres Tetap 40 Tahun

Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, Cukup Izin dari Presiden

Selasa, 01 November 2022 | 18:43 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan menteri talk perlu mundur dari jabatan jika ingin nyapres. (Foto: Dok. Okezone)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Partai Garuda menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun mengabulkan permohonan gugatan Partai Garuda itu yakni terkait pejabat negara seperti menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden.

Dalam gugagatannya, Partai Garuda menilai pasal 170 ayat 1 UU Pemilu beserta penjelasannya adalah perlakuan yang bersifat diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 yaitu hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.

Partai Garuda menyatakan bahwa frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Partai Garuda menyatakan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'pejabat negara'.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut mengatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.

"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," tulis Anwar seperti dilihat dari situs MK, Selasa (1/11/2022)

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut