JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Partai Garuda menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK pun mengabulkan permohonan gugatan Partai Garuda itu yakni terkait pejabat negara seperti menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri menjadi calon presiden.
Dalam gugagatannya, Partai Garuda menilai pasal 170 ayat 1 UU Pemilu beserta penjelasannya adalah perlakuan yang bersifat diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 yaitu hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun.
Partai Garuda menyatakan bahwa frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Partai Garuda menyatakan penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'pejabat negara'.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut mengatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," tulis Anwar seperti dilihat dari situs MK, Selasa (1/11/2022)
Yang dimaksud dengan 'pejabat negara' dalam ketentuan ini adalah :
A. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
B. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
C. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
D. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
E. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.
F. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
G. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
H. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," kata Anwar.
Editor : Muri Setiawan