Saat ini, BU sudah ditangkap oleh kepolisian. Aswin mengatakan BU masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap senjata api jenis FM yang dibawa perempuan bercadar bernama Siti Elina menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, bukan miliknya sendiri namun milik pamannya.
Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.
Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Simpatisan NII, Suami Siti Elina Perempuan Coba Terobos Istana Ditetapkan sebagai Tersangka ".
Editor : Muri Setiawan