get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampok Diduga Bersenjata Api Gasak Toko Emas di Payung Bangka Selatan

Jadi Simpatisan NII, Suami Siti Elina Perempuan Coba Terobos Istana Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:38 WIB
header img
Suami Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos Istana Presiden dengan menodongkan pistol ke anggota Paspamres ditetapkan sebagai tersangka. Foto: MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Suami Siti Elina, perempuan yang mencoba menerobos Istana Presiden dengan menodongkan pistol ke anggota Paspamres ditetapkan sebagai tersangka. Bahrul ditetapkan tersangka karena jadi simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII).

Untuk diketahui, Siti Elina sendiri sudah ditetapkan tersangka karena membawa pistol mencoba menerobos Istana Presiden.

"Iya betul (suaminya jadi tersangka)," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/10/2022). 

Dijelaskan Aswin, Bahrul suami Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain, tidak sama seperti istrinya. Menurutnya, Bahrul merupakan simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia (NII) di Jakarta. 

"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi dia terlibat dalam jaringan NII yang di mana NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu," ujar Aswin. 

Aswin menyatakan BU sudah berbaiat kepada NII. Hanya, BU tidak masuk dalam struktur NII. 

Saat ini, BU sudah ditangkap oleh kepolisian. Aswin mengatakan BU masih diperiksa di Polda Metro Jaya. 

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap senjata api jenis FM yang dibawa perempuan bercadar bernama Siti Elina menerobos kawasan Istana Kepresidenan Jakarta, di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, bukan miliknya sendiri namun milik pamannya.

Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Siti Elina alias SE sebagai tersangka, atas tindakannya mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat dengan menodongkan sepucuk pistol di tangannya.

Adapun dalam kasus ini, polisi menjerat Siti dengan pasal tindak pidana umum yang dikonstruksikan memakai UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal, dengan Pasal 335 KUHP.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Simpatisan NII, Suami Siti Elina Perempuan Coba Terobos Istana Ditetapkan sebagai Tersangka ".
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut