get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Mendag Tom Lembong jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Dicekal KPK ke Luar Negeri

Rabu, 26 Oktober 2022 | 20:55 WIB
header img
KPK mencekal Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Pencekalan itu terkait penyelidikan kasus praktik dugaan suap jual beli jabatan. Foto: Ilustrasi/Istimewa.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id -  KPK mencekal Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron ke luar negeri. Pencekalan itu terkait penyelidikan kasus praktik dugaan suap jual beli jabatan.

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Abdul Latif Amin Imron telah dikirimkan KPK ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah menerima surat tersebut.

"Yang bersangkutan (Abdul Latif Amin Imron) masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK, masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Rabu (26/10/2022).

Namun, Achmad enggan menjelaskan secara detail terkait kasus apa Abdul Latif Amin Imron dicegah bepergian ke luar negeri. Pun demikian terkait status Latif Amin yang dimohonkan KPK untuk dicegah ke luar negeri.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut