get app
inews
Aa Text
Read Next : Kantor Redaksi Jubi Diteror Bom Molotov, IJTI Papua Maluku: Serangan Langsung bagi Kebebasan Pers

KKJ Kecam Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers Melalui Serangan Digital terhadap Konde.co

Selasa, 25 Oktober 2022 | 17:29 WIB
header img
KKJ Kecam Upaya Pembungkaman Kebebasan Pers Melalui Serangan Digital terhadap Konde.co. Foto: net

Ini merupakan serangan kedua kalinya yang dialami Konde.co terkait dengan berita kekerasan seksual yang dipublikasikan. Kasus pertama menimpa Konde.co pada Mei tahun 2020. Twitter Konde saat itu juga terkena hack ketika Konde.co melakukan diskusi kekerasan seksual.

Upaya serangan berupa DDOS tersebut, mengakibatkan terhalangnya publik untuk mengakses informasi berita yang disebarluaskan melalui website konde.co. Serangan ini merupakan tindak kejahatan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. 

"Peretasan seperti ini sayangnya bukanlah serangan digital pertama yang terjadi terhadap jurnalis dan media. Pada Februari 2022, akun Whatsapp, Instagram, Facebook dan nomor handphone pribadi Ketua Umum Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim diretas. Pada Oktober 2021, situs media online Project Multatuli terkena serangan DDoS yang menyebabkan situsnya tidak dapat dibuka. Pada tahun 2020, situs Tirto, Tempo, dan Magdalene pun mengalami serangan serupa," tulis KKJ dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).

Terakhir bulan lalu, pada 23 hingga 26 September 2022, sebanyak 37 tim redaksi termasuk eks karyawan Narasi mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya. Tak hanya itu, mereka juga mengalami serangan DDoS.

"KKJ menilai serangan DDoS ini mengancam kebebasan pers yang dijamin kemerdekaannya oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Serangan digital terhadap media, dan kegagalan aparat penegak hukum untuk menemukan pelaku merupakan bentuk pembungkaman kebebasan pers," tambah KKJ.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut