Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J : Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Obstruction of Justice Merasa Dibohongi Sambo

Selasa, 18 Oktober 2022 | 21:23 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
3 Terdakwa Obstruction of Justice Merasa Dibohongi Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di PN Jaksel. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tiga terdakwa kasus obstruction of jusctice perkara pembunuhan Brigadir J mengaku dibohongi oleh Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan pengacara Henry Yosodiningrat usai bertemu kliennya di tempat khusus Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/10/2022). 

Ketiga tersangka yakni, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Menurutnya, ketiga kliennya tak tahu-menahu soal rekayasa pembunuhan Bigadir J yang dibuat Sambo.

"Sehingga mereka merasa dibohongi, dan akhirnya terungkap Sambo sendiri dalam satu pernyataannya tertulis saya bertanggung jawab saya meminta maaf yang menjadi korban," kata Henry saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/202).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut