get app
inews
Aa Read Next : Polres Bangka Selatan Cek Senpi dan Kendaraan Dinas Personel

Irjen Teddy Minahasa Bantah Konsumsi dan Edarkan Narkoba

Selasa, 18 Oktober 2022 | 20:52 WIB
header img
Tersangka Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena terjerat kasus narkoba (Foto: iNews.id)

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa membantah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Eks Kapolda Sumatera Barat itu mengaku sedang menjalani sejumlah rangkaian perawatan kesehatan. 

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa, bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal," ucap Teddy yang juga disampaikan pengacaranya Henry Yosodiningrat dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Menurutnya, Dia sedang menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan engkel kaki di Vinski Tower pada 12 Oktober 2022. Dia dibius total selama dua jam.

Lalu, lanjut Teddy, keesokan harinya harus menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS Medistra. Saat itu, Teddy juga dibius total selama tiga jam.

Pada Kamis 13 Oktober sepulang dari RS Medistra, Teddy mengaku langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa dia membantu mengedarkan narkoba. Namun, Teddy saat itu harus diambil sampel darah dan urine.

"Ya pasti positif karena dalam obat bius (anastesi) terkandung unsur narkoba," ujarnya.

Irjen Teddy Minahasa diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (14/10/2022). Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat 5 kilogram. 

Atas perbuatannya Teddy Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut