get app
inews
Aa Read Next : Jelang Piala Dunia U-17 2023, Polri Siap Amankan Rangkaian Kegiatan

TGIPF Serahkan Laporan Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden, Ini Hasilnya

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 19:29 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers hasil investigasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Stadion Kanjuruhan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto: tangkapan layar.

Dalam laporannya, TGIPF menyebut semua pemangku kepentingan saling menghindar dari tanggung jawab dan berlindung di bawah aturan serta kontrak yang secara formal sah. Oleh sebab itu, TGIPF menegaskan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus bertanggung jawab.

"Di dalam catatan dan rekomendasi kami juga disebutkan jika kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah karena yang satu mengatakan aturannya sudah begini kami laksanakan, yang satu bilang saya sudah kontrak, saya sudah sesuai dengan statuta FIFA. Sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya," tutur Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan tanggung jawab tersebut meliputi tanggung jawab hukum yang berdasar pada aturan-aturan resmi dan tanggung jawab moral. Menurutnya, hukum sebagai norma sering tidak jelas atau dimanipulasi sehingga tanggung jawab asas hukum yang harus diutamakan.

"Tanggung jawab asas hukum itu apa? Solus populi suprema lex, keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada. Dan ini sudah terjadi, keselamatan rakyat, publik terinjak-injak. Lalu, ada tanggung jawab moral di atas itu," tuturnya.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Rekomendasi TGIPF untuk PSSI : Ketua Umum dan Komite Eksekutif Harus Mundur, Segera Gelar KLB"
 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut