JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Polri menyampaikan informasi terbaru terkait jumlah saksi yang dipriksa terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hingga kini, sudah ada 32 saksi yang diperiksa baik dari anggota polisi dan pihak eksternal.
"Ada 32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. Masih ada beberapa hal yang perlu didalami," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Polri membagi dua pemeriksaan dalam tragedi Kanjuruhan. Pertama pemeriksaan internal Polri yang dikomandoi oleh Propam dan Itsus untuk mengusut terjadinya dugaan pelanggaran kode etik.
Kemudian yang kedua, Bareskrim dan Polda Jawa Timur juga melakukan penyidikan terhadap pihak eksternal secara paralel.
"Tim audit investigasi maupun Propam, dan tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim. Kalau tim audit investigasi Propam dan Itwasum, berkaitan dengan pelanggaran kode etik," ujar Dedi.
Terkait dengan dugaan pelanggaran etik, Dedi menyatakan pihak Propam dan Itsus Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 personel kepolisian.
Seperti diketahui, peristiwa Kanjuruhan berawal ketika sejumlah suporter Arema FC atau Aremania turun ke lapangan ketika timnya dikalahkan Persebaya dengan skor 2-3, Sabtu tanggal 1 Oktober 2022. Sebanyak 131 orang tewas dalam tragedi itu.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Polri sudah Periksa 32 Saksi Polisi dan Eksternal Usut Tragedi Kanjuruhan, Ini Rinciannya"
Editor : Muri Setiawan