get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tetapkan Batara sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Gegara Roasting, Komika Mamat Alkatiri Dilaporkan ke Polisi oleh Anggrota DPR

Selasa, 04 Oktober 2022 | 19:06 WIB
header img
Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mamat dilaporkan oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Foto: Instagram.

JAKARTA, lintasbabel.id - Komika Mamat Alkatiri dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Mamat dilaporkan oleh anggota Komisi I DPR Fraksi NasDem, Hillary Brigitta Lasut terkait kasus dugaan pencemaran nama baik

Polda Metro Jaya telah menerima laporan itu. Laporan tersebut bernomor LP/B/5054/X/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2022.

"Iya benar ada laporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Laporan dibuat oleh kuasa hukum Hillary, Muhammad Fauzan Rahawarin dengan korbannya tertulis di laporan Hillary. 

Pelaporan itu berawal saat Hillary menghadiri acara talk show, lalu diroasting oleh Mamat dengan kata-kata kasar. Adapun dalam laporan itu Mamat disangkakan dengan Pasal 310 soal pencemaran nama baik.

"Dalam roasting itu, terlapor menggunakan kata yang kurang sopan seperti kata 't*i dan g*lo," kata Zulpan.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut