Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Minggu, 28 November 2021 | 12:05 WIB
  • author Azhfar Muhammad, MNC Portal
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru . (Foto : okezone.com)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kebijakan PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan dan syarat perjalanan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) perlu diketahui masyarakat. 

Aturan tersebut diatur secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tulis Inmendagri Terbaru Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dikutip, Jakarta, Minggu (28/11/2021).  

Apabila masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

Editor: Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut