get app
inews
Aa Read Next : SE Satgas Covid-19 Bebaskan PCR dan Antigen Bagi Pelaku Perjalanan, Begini Ketentuannya

Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Minggu, 28 November 2021 | 12:05 WIB
header img
Syarat Perjalanan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru . (Foto : okezone.com)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kebijakan PPKM level 3 akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Aturan dan syarat perjalanan PPKM level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) perlu diketahui masyarakat. 

Aturan tersebut diatur secara resmi dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. 

“Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” tulis Inmendagri Terbaru Negeri Nomor 62 Tahun 2021 dikutip, Jakarta, Minggu (28/11/2021).  

Apabila masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi tracing untuk PeduliLindungi.

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19

3. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan. 

Dengan demikian, instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode Libur Nataru. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan menilai keputusan pemerintah untuk menerapkan kebijakan PPKM level 3 di masa libur nataru sebagai langkah Pemerintah melindungi rakyatnya dari Covid-19. 

“Pemerintah itu (melakukan PPKM level 3) pasti pemerintah ingin melindungi rakyatnya. Jadi kalau enggak ada aturan terus masyarakat bebas merdeka untuk melakukan mobilitas, maka bebas merdeka juga Covid-19 itu kena masyarakat," kata Luhut.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut