JAKARTA, lintasbabel.id - Polri berhasil membongkar praktek jaringan judi online kelas atas konsorsium. Saat ini polisi tengah memburu para tersangka yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"10 tersangka status DPO diduga kelompok judi online kelas atas," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Sepuluh tersangka, yakni TN, IT, R als KC, FM als A, K, B, KA als H, J als AB, TS dan EA.
Kapolri mengatakan enam orang tersangka disinyalir berada di luar negeri. Sementara, 4 orang tersangka telah dicekal.
Hingga saat ini, polisi telah melakukan analisa terhadap 329 rekening dan memblokir 202 rekening. Bahkan, sudah ditetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Sepuluh orang itu kini berstatus sebagai DPO. Lanjut Sigit, pasalnya enam orang diantaranya telah diidentifikasi berada di luar negeri, sehingga diajukan permohonan Red Notice Interpol.
"Dan 4 orang lainnya yang diduga masih berada di dalam negeri telah kami lakukan pencekalan melalui Ditjen Imigrasi, Kemenkumham," ucap Sigit.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Kapolri Bongkar Judi Online Kelas Atas, 10 Orang Buronan"
Editor : Muri Setiawan