PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Setelah melalui proses pembahasan di tingkat Komisi dan Badan Anggaran, akhirnya DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyetujui Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal diatas menjadi tajuk utama dalam Rapat Paripurna yang membahas tentang Penetapan Propemperda Tahun 2022, Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD Tahun 2022, Pengambilan Keputusan terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2022, dan Penyampaian Hasil Reses Tahun Sidang III Masa Sidang I Tahun 2022 di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (26/11/2021).
"Melihat postur APBD seperti ini, tentunya masih banyak perjuangan yang harus kita lakukan, kreativitas maupun inovasi menjadi upaya dalam memajukan ekonomi dengan berbagai cara. Peran swasta disini juga sangat besar mengingat APBD yang sangat kecil dibandingkan tahun sebelumnya," ujar Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.
Dibandingkan tahun sebelumnya, kata Erzaldi, dalam postur anggaran 2022, khususnya dari pendapatan daerah dalam kurun dua tahun terakhir mengalami pengurangan hampir Rp1 triliun, hal itu menjadi tantangan bagi seluruh stakeholder.
Menurutnya, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran sangatlah penting sebagaimana yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Babel. Untuk itu, penggunaan anggaran secara cepat dan tepat adalah satu cara dalam mengefektifkan dan mengoptimalkan anggaran Babel kedepan.
Sebelum menerima dan menyetujui Raperda tentang RAPBD Tahun Anggaran 2022 untuk disahkan menjadi Perda, 7 fraksi DPRD Babel, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat, PKS, dan Nasdem menyampaikan hasil laporan dan pendapatnya secara langsung.
Editor : Muri Setiawan