Pasca Putusan MK, Kebijakan UMP Pakai Beleid Mana?
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/11/19/12f56_gub-tetapkan-ump-babel.jpg)
JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum mempengaruhi beleid yang mengatur ketentuan upah minimum provinsi (UMP) pada 2022.
Untuk itu, pemerintah dan pengusaha masih akan mengacu pada aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur UMP 2022, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021.
"Memang ada klausul, turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta ditunda sampai selesai revisinya. Tapi yang sudah keluar, tetap jalan, termasuk UMP, yang tercantum di PP Nomor 36 Tahun 2021," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Kamis (25/11/2021).
Menurut Haryadi, seluruh peraturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan sebelum adanya perintah revisi ini masih akan berjalan. Kecuali, jika ada peraturan yang belum diterbitkan, maka penerbitannya harus ditunda sampai revisi selesai.
Haryadi mengatakan, revisi UU Cipta Kerja yang diperintahkan oleh MK, tidak menyentuh isi atau materi UU, namun hanya berupa hukum formil saja. Oleh karenanya, dampak revisi UU ini terhadap dunia kerja tidak begitu berpengaruh.
"Materinya tidak ada yang dibatalkan. Kalau dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim usaha Indonesia, ini rasanya belum ada dampak serius karena ini hanya diminta untuk direvisi," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan, penerbitan aturan strategis baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja dilarang sampai revisi ini selesai.
Editor : Muri Setiawan