get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong Babel jadi Penyuplai Udang Vaname, Pj Gubernur Babel akan Menghadap KKP

KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing di Natuna Utara

Senin, 19 September 2022 | 12:48 WIB
header img
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap dua KIA yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Foto: Dok/ KKP.

JAKARTA, lintasbabel.id - Dua Kapal Ikan Asing (KIA) yang melakukan aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Kedua Kapal Ikan Asing illegal fishing ini dinahkodai oleh WNA asal Vietnam. 

Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menuturkan, bahwa kedua KIA berbendera Vietnam tersebut ditangkap pada posisi 03°09.820'N - 104°53.760'E atas nama kapal KG 9269 TS dan kapal KG 9464 TS pada posisi 03°13.640'N - 104°46.900'E oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 di Perairan Natuna Utara. 

“Selain melewati batas, kapal tersebut tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan terkait alat tangkap, kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap terlarang berupa Pair Trawl,” ujar Adin.

Kedua kapal pelaku ilegal fishing tersebut dinahkodai oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berinisial VVD dan PVS. Dan dua kapal itu diawaki oleh 19 Anak Buah Kapal (ABK), dengan rincian 4 ABK di kapal KG 9269 TS dan 15 ABK di kapal KG 9464 TS.

Aktivitas illegal fishing di perairan Indonesia ini terbongkar, hasil tindak lanjut dari informasi yang diterima pada 8 September 2022. Kemudian, Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 diterjukan untuk melakukan pengejaran, hingga pada 10 September 2022 kedua kapal berbendera Vietnam berhasil diringkus. 

“Menurut informasi yang kami terima, disinyalir dua kapal ikan berbendera Vietnam sedang melakukan aktivitas di sekitar perairan laut Natuna Utara,” kata Adin.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada (POA), Pung Nugroho Saksono, menuturkan bahwa penangkapan dua KIA Vietnam yang diawali dari laporan masyarakat tersebut merupakan bukti efektivitas sistem pengawasan terpadu.

"Jadi informasi masyarakat sebagai salah satu bagian dari sistem pengawasan terpadu merupakan kunci keberhasilan KP Hiu 11 dalam menangkap dua kapal Vietnam kemarin," ujar Ipung.

Sebagai informasi, KKP mengembangkan sistem pengawasan terpadu (integrated surveillance system/ISS) untuk secara efektif memberantas illegal fishing.

Selanjutnya, KIA yang melanggar dan berhasil diamankan oleh pihak KKP, dan telah dirampas untuk negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, akan diusulkan untuk dimanfaatkan bagi pembangunan di bidang kelautan dan perikanan. Mulai dari pendidikan, pelatihan, atau untuk digunakan oleh kelompok atau koperasi nelayan.

Tentunya, langkah komprehensif yang dilakukan Ditjen PSDKP sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang terus mendorong setiap jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memperketat pengawasan di setiap wilayah perbatasan Indonesia. Dengan begitu, laut Indonesia bisa dimanfaatkan dan menyejahterakan nelayan Indonesia.

 

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Respon Informasi Masyarakat, KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Asing di Natuna Utara "

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut