PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengumpullkan pajak daerah sebesar 98,50 persen.
Kepala Bakuda Provinsi Babel, M. Haris mengatakan, pajak daerah itu dihimpun dari 5 jenis yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan Pajak Rokok dengan nominal Rp.687.732.481.008,80
"Jika diuraikan dari 5 item itu PKB 83,53 persen, BBNKB 139,53 persen sudah over target, PAP 56,77 persen, PBBKB tercapai 100,20 persen, dan Pajak Rokok 77,86 persen," kata Haris, Minggu (18/9/2022).
Menurut Haris, dengan capaian itu, ditetapkan target Bakuda dan UPT di Babel terhadap pajak daerah dinaikkan di APBD Perubahan sebesar Rp121 Miliar.
Editor : Muri Setiawan