BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Sat Reskrim Polres Bangka Selatan memburu 2 orang lainnya yang merupakan komplotan aksi pencurian mesin tambang di Gunung Namak Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Polisi sebelumnya berhasil mengamankan 4 orang tersangka aksi pencurian mesin dan peralatan tambang milik salah satu perusahaan di Gunung Namak Toboali. Kasus ini terbongkar, setelah salah satu tersangka "bernyanyi" dihadapan petugas.
Tersangka pelaku pencurian mesin dan alat tambang milik salah satu perusahaan di Gunung Namak Toboali, Bangka Selatan. Foto: Istimewa.
Nyanyian RW seorang pemilik usaha rongsokan akhirnya membuka nama pelaku pencurian ini.
"Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan Penyelidikan dan pada Rabu (14/9/2022) dari hasil penyelidikan didapati sebagian mesin yang hilang masih berada di gudang barang rongsokan milik RW (penadah)," kata Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi, Jumat (16/9/2022).
RW mengaku dirinya membeli barang tersebut dari HM. Dari sinilah polisi kemudian berhasil menangkap para pelaku. Kata AKP Chandra, masih ada 2 orang lain kawanan para pelaku yang masih diburu petugas.
"Setelah mengamankan HM, diketahuilah pelaku lainnya yaitu RD dan SN yang kemudian juga berhasil diamankan. Sedangkan 2 orang lainnya masih diburu," ucapnya
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga orang pelaku pencurian peralatan mesin tambang milik salah satu perusahaan yang berlokasi di Gunung Namak Toboali, Kabupaten Basel berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Basel, Rabu (14/09/2022). Selain ketiga tersangka, petugas juga menangkap seorang penadah hasil curian tersebut.
Ketiga pencuri berinisial HM, RD, SN dan seorang penadah berinisial RW yang tinggal di Toboali, diamankan polisi setelah dilaporkan oleh perwakilan perusahaan, pada Selasa (13/09/2022) kemarin.
Kapolres Basel, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 Wib dan langsung dilaporkan oleh perwakilan perusahaan ke Polres Basel.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pelapor yang merupakan perwakilan salah satu perusahaan, setelah mendapat kabar dari temannya bahwa mesin milik perusahaan pelapor yang berada di Jalan Gunung Namak telah dibongkar orang tidak dikenal," katanya, Jumat (16/09/2022).
Guna memastikan kabar dari temannya tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi kejadian dan benar saja didapati bahwa kontainer yang dikunci dengan gembok telah terbuka.
"Setelah dicek oleh pelapor, 4 buah mesin, 1 buah Mesin Genset, takal, Plat Besi dan Ace senilai kurang lebih Rp560 juta telah hilang akibat kejadian tersebut, hingga dilaporkan ke Polres Bangka Selatan," ujarnya.
Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, sedangkan untuk seorang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.
"Selain pelaku dan penadah, sebagian barang bukti juga sudah kami amankan di Polres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan