BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Polsek Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah berhasil mengamankan Harmo alias Amew warga Dusun B1 RT. 13 Desa Lubuk Simpang Kecamatan Lubuk Besar, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia ternyata sudah 4 kali menjalani hukuman penjara akibat aksinya tersebut.
Kali ini Amew kembali ditangkap unit Reskrim Polsek Lubuk Besar pada Kamis (16/09/2022) kemarin karena melakukan aksinya dengan mencuri uang korbannya sebesar Rp67 juta.
AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH selaku Kapolres Bangka Tengah melalui Kapolsek Lubuk Besar Iptu I Made Wisma Rahma Saputra, S.Tr.K membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang mana pelaku diketahui merupakan seorang residivis kasus serupa.
Iptu. Made mengungkapkan pengungkapan perkara tersebut didasari dari laporan korbannya yang bernama Darmawi (58) warga Dusun B1 RT.13 Desa Lubuk Simpang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, pada 4 Agustus 2022 lalu.
"Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Lubuk Besar, dimana korban ini baru saja menjual sebuah mobil dan uang hasil penjualan mobil tersebut memang disimpan di dalam rumah dengan maksud nantinya akan digunakan untuk membeli mobil kembali," ujar Kapolsek Lubuk Besar, Iptu Made pada Jumat (16/09/2022).
Diketahui Korban dengan pelaku memang saling kenal dan korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang selang sehari korban menjual mobilnya.
Atas cerita korban ke pelaku inilah kemudian diduga pelaku berkesimpulan bahwa uang hasil penjualan mobil masih disimpan di dalam rumah.
"Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang sholat subuh, dan setelah memastikan korban tidak berada di rumah kemudian pelaku membawa kabur uang sebesar Rp67 juta yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam," ujarnya.
Pelaku pencurian berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, kemudian dapat dipastikan pelaku adalah Harmo alias Amew
"Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan