get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

4 Kali Masuk Bui tak Bikin Amew Kapok, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi

Jum'at, 16 September 2022 | 09:08 WIB
header img
Tersangka Amew yang merupakan residivis ditangkap polisi jajaran Polsek Lubuk Besar karena kembali melakukan aksi curat. Foto: Istimewa

Diketahui Korban dengan pelaku memang saling kenal dan korban pernah mengajak pelaku ke Pangkalpinang selang sehari korban menjual mobilnya.

Atas cerita korban ke pelaku inilah kemudian diduga pelaku berkesimpulan bahwa uang hasil penjualan mobil masih disimpan di dalam rumah.

"Modus operandi yang digunakan pelaku yaitu masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang sholat subuh, dan setelah memastikan korban tidak berada di rumah kemudian pelaku membawa kabur uang sebesar Rp67 juta yang disimpan dalam kantong plastik warna hitam," ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut