Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor di SMPN 3 Simpang Katis, Atasi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

4 Kali Masuk Bui tak Bikin Amew Kapok, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi

Jum'at, 16 September 2022 | 09:08 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
4 Kali Masuk Bui tak Bikin Amew Kapok, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi
Tersangka Amew yang merupakan residivis ditangkap polisi jajaran Polsek Lubuk Besar karena kembali melakukan aksi curat. Foto: Istimewa

Pelaku pencurian berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, kemudian dapat dipastikan pelaku adalah Harmo alias Amew

"Saat diamankan pelaku tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut