Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Nasib Sambo dan Putri Ditentukan Hari Ini, Sidang Vonis Disiarkan Langsung di YouTube PN Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Aniaya M Kace, Hakim Jatuhkan Vonis 5 Bulan 15 Hari Kepada Irjen Napoleon Bonaparte

Kamis, 15 September 2022 | 16:23 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Terbukti Aniaya M Kace, Hakim Jatuhkan Vonis 5 Bulan 15 Hari Kepada Irjen Napoleon Bonaparte
Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan M Kace. Foto: Antara.

JAKARTA, lintasbabel.id - Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penganiayaan M Kace, Kamis (15/9/2022). Hakim memvonis Napoleon 5 bulan dan 15 hari.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa, pidana penjara 5 bulan 15 hari," ujar ketua majelis hakim, Djuyamto di persidangan.

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Napoleon pada Kamis 12 Agustus 2022 lalu. 

Napoleon dituntut selama 1 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut