JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (Brigadir FF) dan Bharada Sadam (Bharada S) dijatuhkan sanksi etik demosi terkait kasus penembakan Brigadir J. Keduanya merupakan mantan ajudan serta sopir Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan keduanya disanksi karena terbukti melakukan pelanggaran merampas handphone (HP) milik wartawan yang ketika itu sedang meliput di rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Dia (Brigadir FF) dari Bharada S yang merampas HP media saat peliputan," kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dikenakan sanksi demosi selama dua tahun. Sedangkan, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sebelumnya, dua wartawan media online diintimidasi pada 14 Juli 2022 lalu. Peristiwa itu berawal saat dua jurnalis itu mewawancarai petugas kebersihan di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Asep.
Editor : Muri Setiawan