JAKARTA, lintasbabel.id - Ketua DPR RI Puan Maharani dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh kelompok masyarakat karena merayakan ulang tahun saat Rapat Paripurna DPR RI pada 6 September 2022. Hasilnya, MKD DPR memutuskan untuk menghentikan perkara dugaan pelanggaran kode etik itu.
Putuskan itu melalui Rapat Pleno MKD perihal perkara tersebut, setelah Ketua Umum Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) Joko Priyoski menyampaikan laporan pada Senin (12/9/2022) siang kemarin.
"Keputusan Mahkamah Dewan tentang perkara pengaduan nomor register/PP-MKD/9/2022 dengan teradu yang terhormat Puan Maharani. Bahwa teradu Puan Maharani tidak merayakan pesta ulang tahun pada rapat paripurna. Namun, teradu hanya menerima ucapan selamat ulang tahun dari rekan-rekan anggota DPR, karena di hari yang sama rapat paripurna bertepatan dengan hari ulang tahun teradu," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membacakan hasil pleno, Selasa (13/9/2022).
Menurut Nazaruddin, MKD tidak menemukan bukti Puan melakukan pelanggaran kode etik tersebut.
"Bahwa MKD DPR RI tidak menemukan bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Puan Maharani," ujarnya.
Oleh karena itu, kata politisi PAN ini, mengingat Pasal 130 ayat 1 dan 2 UU 17 tahun 2014; Pasal 203 Peraturan DPR nomor 1 tahun 2020; Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 11 ayat 1 Peraturan DPR nomor 2 tahun 2015, MKD DPR memutuskan dan menetapkan bahwa perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Puan Maharani tidak dapat ditindaklanjuti.
"Memutuskan, menetapkan: Perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap Puan Maharani Fraksi PDIP tidak dapat ditindaklanjuti dan MKD memberikan rehabilitasi terhadap teradu," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan